Dana PKH yang ditingkatkan

Program keluarga harapan (pkh) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditunjukkan bagi keluarga miskin. Alokasi anggaran untuk keluarga penerima manfaat(kpm) terus meningkat setiap tahunnya. 

Pada tahun 2017 anggaran pkh dialokasikan Rp 11,3 triliun untuk 6 juta keluarga. Sedangkan pada tahun 2018,anggarannya ditambah menjadi Rp 17,3 triliun untuk 10 juta penerima. 


Pencarian pkh bisa dilakukan melalui jaringan E warong gotong royong kelompok usaha bersama (KUBE) pkh untuk transaksi belanja pengan. Selain itu bisa melalui agen perbankan dan anjungan tunai mandiri (ATM) yang dikelola oleh anggota himpunan bank Negara (himbara). 


Adapun kriteria penerima PKH antara lain ibu hamil/nifas anak balita anak usia sekolah(6-21tahun) yang belum menamatkan pendidikan SD/Sederajat SMP/Sederajat SMA /Sederajat lanjut usia diatas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat. 

Komentar